KENDARI, TELISIK. ID - Sedikit berbeda pemilihan umum (Pemilu) kali ini. Dimana orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi pasien di Rumah Sakit (RS) Jiwa Kendari tidak diikut sertakan dalam Pemilu 2024.
tersebut disampaikan Ketua KPPS RT 06/RW 02, Kecamatan Tonuha, Puuwatu, Kota Kendari, La Rote, yang lokasi TPSnya berada di halaman RS Jiwa. Menurutnya, tidak ada pasien di RS Jiwa yang mencoblos di Pemilu 2024.
La Rote mengatakan, hal ini disebabkan karena para pasien tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu, mempertimbangkan keamanan peserta dan pasien ODGJ tersebut tidak berdomisili di Kendari.
Baca Juga: Warga Didorong Lapor Praktek Politik Uang
"Sebenarnya kalau mau dibilang parah gejala pasiennya itu hanya psikiater yang tahu. Jadi kalau mau ikut pemilihan harus ada persetujuan dari psikiaternya, kalau tidak ada berarti tidak boleh," ujarnya, Rabu (14/2/2024).
