Diketahui, jumlah pasien ODGJ yang berada di RS Jiwa saat ini berjumlah 200 lebih yang dibagi berdasarkan kelasnya.

Baca Juga: Begini Penanganan Caleg Gagal yang Terkena Gangguan Jiwa

Lebih lanjut, ia menambahkan, terkait hal tersebut sudah dipertanyakan pada saat melakukan Bimtek, namun permintaan dari KPU sendiri yang tidak mewajibkan pasien ODGJ ini untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.

Salah seorang warga, WA Ramsia mengatakan, pada pemilihan lima tahun lalu, ada beberapa pasien RS Jiwa yang ikut dalam pemilihan.

"Setauku pemilihan lima tahun lalu ada pasien yang ikut memilih, tidak tahu kalau sekarang, belum lihat," katanya. (B)