Baca juga: Satu Perkara Sengketa di Bawaslu Muna tak Memenuhi Syarat

Catatan Bawaslu, kampanye daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada atau sekitar 14 persen. Sisanya di 233 kabupaten/kota atau 86 persen tidak didapati kampanye metode ini.

Perincian kampanye daring tersebut, 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Hal senada diungkapkan juga oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu bahwa, kampanye secara daring di media sosial belum dimanfaatkan maksimal oleh pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten di Sultra.

"Kampanye dengan medsos sepertinya belum terlalu dimanfaatkan. Paslon masih melakukan kampanye tatap muka dengan peserta maksimal 50 orang," kata Hamiruddin di Kendari, Sabtu (10/10/2020).