MUNA, TELISIK.ID - Satu perkara sengketa yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tidak dapat diterima. Kasus itu terkait dengan BA pleno pendaftaran.
Bahari, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra menerangkan, sengketa BA pleno penetapan yang diajukan itu tidak memenuhi syarat materil yang dimaksudkan dalam pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.
"Sengketanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Bahari.
Baca juga: Anggota Dewan Ini Siap Hibahkan Tanah Pembangunan Tower Jaringan Jika HALO Terpilih
Bawaslu dalam penyelesaian sengketa mengacu pada Perbawaslu Nomor 2
