MEDAN, TELISIK.ID - Dua anak di bawah umur berinisial K dan N diduga dianiaya oleh S (35) dan istrinya MH (35) di Jalan Roso, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Meski sudah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, polisi belum menangkap terduga pelaku. Bahkan belum ada penetapan tersangka.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, Astuti Siregar mendesak agar Kapolrestabes Medan memberikan atensi atas kejadian tersebut serta mendesak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes

“Kapolrestabes Medan harus perintahkan Kasatreskrim untuk menangkap pelaku. Kejadian itu sudah hampir dua bulan berlalu. Tapi terduga pelaku belum juga ditangkap. Ini Kekerasan anak di bawah umur. Sangat tidak manusiawi," ucap Astuti Siregar, Kamis (23/3/2023).