Dari ke dua belas unit motor tersebut satu diantaranya milik anggota TNI yang bertugas di Koramil Andolo yaitu Sertu Aziz Nur.

Sertu Aziz Nur menyatakan, motornya hilang saat diparkir di teras rumah pada 29 Januari 2020.

"Paginya saya sudah tidak melihat motor diteras rumah," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Dirungkus Polisi