"Korban mengalami luka sobek akibat serangan menggunakan golok sisir," tambah AKP Fitryadi.
Sementara kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Proses hukum pun berlanjut dengan penjeratan terhadap tersangka A (18) dan R (17) berdasarkan Pasal 351 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kasatreskrim juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, mengingat kedua pelaku menggunakan WhatsApp Group sebagai alat untuk menarget korbannya.
Baca Juga: Begini Pengakuan Ibu Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Konawe
Berdasarkan Video CCTV yang ditetima Telisik.id, dengan durasi 42 detik menambah kejelasan kronologi peristiwa pada tanggal 24 November 2023. Orang tak dikenal menyerang warga yang sedang berkumpul di area BTN Magaga, menyiratkan tingkat kebrutalan yang sulit dipercaya.
Masyarakat di Kota Kendari diimbau untuk tetap waspada, sementara kepolisian terus menyelidiki motif sebenarnya di balik aksi keji ini. (B)
