"Ketika tepat di depan Kantor Lurah Gunung Jatih, korban dibusur oleh tersangka dan mengenai bagian punggung sebelah kanan," ungkap AKP Fitrayadi.

Baca Juga: Pedagang Mie Dibacok Minta Keadilan

Berdasarkan keterangan pelaku, Feryan Syahputra (19), melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur lantaran kesal dengan temannya yang menyembunyikan baterai handphone miliknya.

"Marah tapi tidak ada yang menggubris, akhirnya keluar di depan kantor Lurah Gunung Jati lalu melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan lewat dengan menggunakan sepeda motor," ucap Feryan Syahputra kepada polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mata busur dan ketapelnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (B)