Barang bukti yang disita selama operasi mencakup 51 unit sepeda motor, 16 surat izin mengemudi (SIM), dan 32 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Indra mengatakan bahwa sepeda motor yang disita dapat diambil kembali setelah pemilik melengkapi komponen kendaraan dan menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Mengenai kecelakaan lalu lintas, terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Selama operasi, hanya tercatat dua kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang luka ringan dengan kerugian materiil mencapai Rp 2,2 juta.
Kasat Lantas Polres Muna, AKP Syarif, menjelaskan bahwa pelanggar yang terjaring razia umumnya terlihat tidak menggunakan helm standar, memiliki komponen kendaraan yang tidak lengkap, dan menggunakan knalpot brong.
