BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas reklamasi laut semacam pembangunan pelabuhan rakyat di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), yang menggunakan fasilitas Pemda tak mengantongi dokumen lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel, Untung, mengatakan, sepanjang tahun 2020, pihaknya belum mendapat salinan atau pengajuan pembuatan dokumen lingkungan termasuk kegiatan yang menimbun laut tersebut.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, terdapat dua kegiatan yang tengah dikerjakan di lokasi lingkungan pasar rakyat Batauga itu.
"Saya juga belum bisa pastikan, karena semenjak Corona ini, saya kurang berkomunikasi dengan staf ku di kantor. Saya coba komunikasi dengan Sekdin ku dulu ya," tutur untung saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kemensos RI Mulai Terdistribusi di Kota Kendari
