Kemudian tentang jaringan transmisi di Muna Barat, dikatakannya, berdasarkan regulasi dengan tegangan 150 kV, jarak yang dipersyaratkan, antara permukaan tanah dengan jarak konduktor listrik ialah 13, 5 meter dan jarak kondukter terbawah ke bagian atas bangunan minimal 5 meter.
"Sehingga masih ada kemungkinan ada bangunan dengan maksimal 8 meter, ini bukan SUTET tapi Saluran Udara Tegangan Tinggi," ucap Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi, Nur Akhsin.
Selain itu, terkait KJPP yang dinilai tidak transparan dan independen dalam bekerja, Nur Akhsin menyampaikan, nilai kompensasi ialah hasil penilaian yang dilaksanakan oleh KJPP secara independen, dengan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana instansi negara lainnya.
Baca Juga: Keok di PTUN, Keputusan Bupati Manggarai Nonjob ASN Resmi Dibatalkan
Tak hanya KJPP, SKT yang diduga digandakan pihaknya menyebut itu domain pihak lain, pasalnya dalam proses pemberian kompensasi, mulai dari tahap pendataan, sosialisasi, hingga pembayaran, pihaknya selalu melibatkan pemerintah setempat selaku instansi yang memahami kondisi dan wilayah tersebut.
