"Pernah kita ajukan permohonan sertifikat saat Prona dulu. Hanya pemerintah desa menolak dengan alasan ini tanah adat. Kalau sekarang mereka bicara tanah adat, harusnya se kecamatan Lapandewa ditolak juga, sebab kadie Lapandewa ini besar," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kades Gaya Baru, Wa Aua membantah tudingan ahli waris tersebut. Menurutnya, tak ada masalah pada lahan tersebut karena sudah melalui musyawarah desa. Apalagi lahan itu merupakan tanah adat.
"Hanya memang ada pihak yang mengaku lahannya. Tapi itu hak mereka, yang pasti hal ini sudah melalui persetujuan perangkat adat," tukasnya.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Bombana Boleh di Masjid dan Lapangan Terbuka
Baca Juga: Surat Edaran Berlaku, ASN Pemkot Ditarget Serap 100 Persen Beras Owoha
