JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yakni kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api yang tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Merespon Permenhub ini, Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Kemenhub dan Pemerintah Daerah (Pemda), secara bersama menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal, karena dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna untuk tetap selamat dari penyebaran COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan, sementara pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan.
"Untuk itu walau regulasinya memberikan kelonggaran, tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan," kata Bambang Soesatyo kepada Telisik.id di Jakarta, Kamis (10/6/2020).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Buteng Tertangkap di Kendari
Mantan kandidat Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, petugas kesehatan atau Tim Gugus Tugas COVID-19 di daerah tetap melakukan pengawasan, dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum, yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku.
