"Agar upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terlaksana," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Lasky Paemba mengatakan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Baca Juga: Diskominfo Konawe Tingkatkan Penguatan Kapasitas PPID Utama dan Pembantu

Ia menjelaskan, pelayanan yang baik merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

"Jadi dalam pelayanan publik kita harus mengedepankan kualitas pelayanan," ungkapnya.