Sekda menambahkan adanya data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, dapat mempermudah akses dan digunakan antara instansi pusat dan daerah sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sekda mengungkap, koordinasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan satu data Kabupaten Kolaka Timur dan sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil rakor sebelumnya dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data.
Sekda menyebut, Diskominfo Kolaka Timur, telah membuat portal untuk mengolah data (metadata) dari masing-masing OPD yang data tersebut bisa dijadikan informasi publik dan sebagai penentu arah kebijakan.
"Data yang diinputkan dan diupdate para operator secara benar akan menghasilkan arah kebijakan dan pertimbangan yang penting. begitu juga sebaliknya jika data yang diupdate itu tidak benar akan menghasilkan kebijakan yang meleset dan tidak sesuai," beber Sekda.
Baca Juga: Mencuri di 3 Tempat, Dua Residivis di Kolaka Timur Kembali Ditangkap
