"Korban merasa panik dan takut. Korban langsung menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Video Porno 6 Menit 50 Detik Opa Ambon dan Wanita Muda, Keduanya Disebut Tetanggaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon.
"Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIT di salah satu hotel di Kota Ambon," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan persnya.
Awalnya tersangka menyuruh korban untuk mengikuti ke hotel tersebut. Ketika tiba di hotel, tersangka melakukan hubungan badan dan menyuruh merekam aksi mereka berdua. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (21/6/2024), korban menerima pesan singkat WhatsApp dari rekan yang memberitahu bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral dan tersebar di sosial media.
