Terbitnya Prepres No. 66/2021 tersebut meyakinkan program pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Namun, fungsi Badan Pangan Nasional dinilai tidak akan sejalan dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan swasembada seperti yang diharapkan.
Hal ini diungkapkan Ekonom senior Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri mengatakan, semula Badan Pangan Nasional akan menjadi super-body yang akan mengurusi segala persoalan dari hulu sampai hilir.
Tapi mengacu aturannya, badan pangan ini hanya memiliki kewenangan sebatas kebijakan. Sehingga, dia menduga ada pengecilan fungsi Badan Pangan Nasional karena intervensi pihak-pihak tertentu.
“Mereka yang terus menggergaji ide selama sembilan tahun ini sehingga BPN (Badan Pangan Nasional) menyisakan sedikit kewenangan, membuat tak bertaring. Jadi kita tidak bisa punya harapan lagi sama BPN,” ujar Faisal dalam webinar PATAKA, pada Kamis (26/8/2021).
