JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras petani. Pencabutan aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.

Dikutip dari Sindonews.com, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan.

Dia menerangkan, surat edaran sudah dikirimkan pada pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, ia berpesan agar pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.

Baca Juga: Jokowi Beri Lampu Hijau TKA di Proyek IKN, Bekerja 10 Tahun Tapi Bisa Diperpanjang

"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.