Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta

Baca juga: Trending di Twitter: Rektor UI Diangkat Komisaris, Pakai Aturan Lama atau Baru?

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25?ngan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketigabelas Inmendagri tersebut, dikutip dari okezone.com, Rabu (21/7/2021).