MUNA BARAT, TELISIK.ID - Terkait pemungutan suara lanjutan di dua TPS, KPU Muna Barat tuai sorotan dianggap lalai lakukan penyortiran surat suara sehingga merugikan peserta pemilu.

Mantan komisioner KPU Muna Barat, LM Nuzul mengatakan, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Muna Barat tidak cermat dan lalai dalam proses penyortiran surat suara saat masih berada di gudang logistik.

Pasalnya, ditemukan surat suara yang tertukar di dua TPS yaitu surat suara DPRD Provinsi. Surat suara Dapil 6 Sulawesi Tenggara masuk di Dapil 3 Sulawesi Tenggara (Muna, Muna Barat dan Buton Utara) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi. Hal itu baru diketahui pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Nuzul mengatakan, dalam proses penyortiran logistik dalam hal ini surat suara, mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten itu sendiri, dimana kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu.

"Penyelenggara seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU RI," ujarnya, Minggu (18/2/2024).