KENDARI, TELISIK.ID - Berkedok arisan online, akun media sosial Facebook Dwi Indah Permata, Zhelynshop_Kendari, akun instagram zhelyn_owner dan arisanzhelyn_Kendari, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penipuan online.
Aduan tersebut dimuat dalam surat tanda penerimaan laporan nomor:STPL/114/III/2023/Dit Reskrimsum, para korban berikan kuasa pelaporan kepada Fitria Masalisi salah satu kuasa hukum para korban.
Berdasarkan pengakuan korban Sri Mona Afrida pada 26 November 2022, ia mengikuti arisan online melalui akun instagram dengan nama akun, Arisan Zhelyn Kendari dengan nama pemilik Zhelyn Dian, dikenalkan oleh ponakan korban yang juga mengikuti Arisan zhelyn kendari melalui promosi di media social Instagram, Whatsapp, dan Facebook.
Selama arisan online berjalan, Sri Mona rutin menyetor dan tepat waktu membayar arisan, dibuktikan dengan transaksi bukti pembayaran pada akun bank atas nama Dwi Indah Permata, namun tiba gilirannya untuk mendapatkan hasil arisan tersebut, hasilnya nihil dan tak kunjung didapatkan.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Korban Pencabulan
