BAUBAU, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri kelas 1B Kota Baubau menolak permohonan praperadilan korban pencabulan anak di Kota Baubau. Diketahui, kasus pencabulan yang dialami AR (9) dan AS (4) telah menyeret salah satu pemilik Residence di Kota Baubau.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah kakak tiri korban, AP (19). Melalui kuasa hukumnya, Safrin Salam, korban menggugat penetapan status pelaku oleh pihak kepolisian dan mengatakan bahwa pelaku pencabulan tersebut telah melibatkan salah satu pemilik residence di Kota Baubau.
Dan dari hasil praperadilan nomor 1/pid.pra/PN Baubau dengan agenda putusan pada Kamis (16/3/2023), permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon atas diri pemohon adalah sah sesuai dengan aturan hukum," bunyi putusan poin kedua dibacakan di depan persidangan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Rachmad S H. La Hasan, dibantu oleh Panitera Pengganti Lis Nina dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Baubau Seret Pemilik Residence
