Baca Juga: Rekannya Jadi Korban Pemukulan saat Sampaikan Aspirasi, Aktifis Kecam dan Boikot Jalan
Salah satu tersangka adalah seorang remaja berusia 16 tahun yang diamankan di Polsek Kemaraya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Korban serangan sedang dirawat di Rumah Sakit Tiara, sementara keluarganya telah diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polsek terdekat.
Pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Tersangka yang telah ditangkap akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan pengakuan satu tersangka, ID, ia telah melakukan pemukulan terhadap korban. Saat berada di lokasi kejadian, ID turun dari sepeda motornya dan langsung menyerang korban dengan memukulnya sebanyak empat kali, dan mengenai perut korban. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
