“Workshop pengisian kegiatan statistik sektoral ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah mengenai pentingnya rekomendasi statistik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Data Centre Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Selatan, La Mariso, melaporkan persiapan pelaksanaan kegiatan workshop tersebut.
Ia mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Juga berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Satu Data di Kabupaten Buton Selatan, serta Surat Keputusan Bupati tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data untuk mewujudkan standar statistik nasional.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Teken Kesepakatan Optimalisasi PAD Sulawesi Tenggara
