Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Kembali Raih Penghargaan HKI dari Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Pada 2025, dengan pemberlakuan opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagian lebih besar, yaitu sekitar 66 persen dari Opsen PKB dan BBNKB.
Andap juga menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak di Sulawesi Tenggara, serta perlunya sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengatasi tantangan peningkatan PAD.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Hadiri Monev Jamsos Ketenagakerjaan
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah dan mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
