"Setelah kami klarifikasi ternyata itu hoax, tapi Pemkab tetap keberatan dan akan juga melakukan upaya hukum," terangnya.

Baca Juga : Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural

Sementara itu dalam press rilisnya yang diunggah di laman FB, ORI Sultra menyampaikan terkait dengan postingan oleh akun Abdul Rahman Ntarawe pada tanggal 12 Februari 2020 pukul 13.49 Wita pada media sosial Facebook yang sudah viral dan disebarkan oleh beberapa pengguna media sosial Facebook lainnya, maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa hal :
1. Bahwa gambar yang diposting tersebut adalah Hoax dan Tidak Benar
2. Bahwa Ombudsman Republik Indonesia baik di Pusat, maupun di Perwakilan tidak pernah mengeluarkan/memberikan piagam seperti diposting tersebut. 
3. Untuk pengguna media sosial agar tidak menyebarkan atau membagikan postingan tersebut dan dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.
4. Atas hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan menempuh upaya hukum.

Baca Juga : Butuh Biaya Berobat untuk Ibunya, Pemuda Tawarkan Ginjalnya

Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin