BAUBAU, TELISIK.ID - Kuasa hukum Sadli, La Ode Abdul Faris, SH menilai, proses penetapan tersangka terhadap kliennya inprosedural atau cacat hukum. Pasalnya, identitas diri Sadli yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak sesuai dengan data diri yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) kliennya. 

"Dalam KUHAP pasal 143 itu menyebutkan, polisi harus menguraikan dengan jelas dan cermat identitas seorang tersangka. Jika identitas seseorang itu tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya, maka dalam pedal tersebut menyebutkan kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum," ungkap Faris kepada telisik.id, Rabu (12/02/2020).

Baca Juga : 9,24 Gram SS Diamankan dari Dua TSK Jaringan Lapas Kendari

Disisi lain, lanjutnya, kasus Sadli merupakan delik aduan. Harusnya, yang melaporkan kasus ini adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini Bupati Buteng, Samahuddin. Namun anehnya, yang melaporkan kasus ini adalah Kabag hukum Pemda Buteng. Harusnya, La Ramo, sapaan akrab Samahuddin, tidak menggunakan instrumen pemerintahan dalam kasus ini. 

Baca Juga : Diduga Provokator, Polisi Amankan Beberapa Orang