"Ruang-ruang harus sesuai peruntukannya, kita bekerja dengan undang-undang bukan dengan perasaan. Tapi tentu kita harus memperhatikan masyarakat kita jangan kita rugikan," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Kendari Gandeng Naturevolution dari Prancis Optimalkan Pengelolaan Sampah
Selanjutnya, memindahkan PKL dari trotoar dan bahu jalan ke tempat yang lebih resmi dan sesuai, seperti pasar tradisional atau pasar rakyat.
Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan untuk pejalan kaki dan pengguna kendaraan.
 (79).jpg)
