KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meraih penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atas laporan keuangan tahun 2020.
Penghargaan itu diberikan setelah Pemkot Kendari delapan kali berturut-turut memperoleh opini audit WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Predikat WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK mengenal kewajaran informasi dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Kriteria tersebut yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Baca juga: Ilegal, Pemkot Kendari Bakal Bongkar Pasar Swadaya Mokoau
