3. Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)

4. BPKB asli dan/atau fotocopy

Baca Juga: Sultra dan 13 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.