Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Kos, Pria di Kendari Diringkus Lagi Transaksi

Dari keterangannya di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melarikan korban JG, hingga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

Baca Juga: Viral Polisi Disebut Ambil Beras dari Pabrik dengan Paksa, Kabid Humas Bersuara

"Iya saya mengakui bawa lari korban berinisial JG dan melakukan pencabulan, saya bawa lari di Kota Kendari," ujarnya, Sabtu (2/7/2022).

RI terancam pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)