KONAWE UTARA, TELISIK.ID – Penahanan Kapal yang bermuatan ore nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diduga tidak memenuhi prosedur.
Pihak CV UBP menuding penahanan kapal TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton dan kapal TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 milik mereka tidak disertai dengan surat pemberitahuan penahanan yang dilayangkan secara resmi.
Akibat tindakan Bakamla, kuasa hukum CV UBP kemudian melakukan somasi karena menganggap hal yang dituduhkan tidak benar serta menolak tuduhan tersebut karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.
Baca Juga: GEMTI Laporkan dan Desak Polisi Tindak Pemilik Akun Penghina Suku Tolaki
“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV. Unaaha Bakti Persada,” katanya.
