"Barang bukti yang didapatkan sesuai laporan sementara ini ada 11 unit mesin namun dari hasil pengembangan, yang disita baru 4 unit," bebernya, Senin (1/5/2023).
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan aksi pencurian tersebut juga dilakukan di salah satu sekolah yakni SDN 5 Wawonii Barat dengan barang bukit berupa 7 unit notebook merek Samsung yang berhasil diamankan serta 3 lainnya masih dalam pencarian.
Kerugian yang dialami IKM ditaksir Rp 30 juta, sedangkan SDN 5 Wabar berkisar Rp 53 juta. Sehingga sesuai undang-undang, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3) ke-5e KUHP Jo. pasal 480 KUHP.
Baca Juga: 5 Tahanan Kasus Pencurian dan Penganiayaan Kabur dari Rutan Polsek
"Pelaku dalam kasus pencurian ini ada 2 yakni MA (20) dan RN (16). Untuk pelaku inisial RN (16) masih dalam tahap pemeriksaan Bapas karena masih di bawah umur," tambahnya.
