Usai menelepon orangtuanya, Serli lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Sultra. Laporan itu tidak segera ditangani oleh Polda Sultra tapi Serli diarahkan untuk melapor ke Polsek Poasia.

Polisi dari Polsek Poasia yang menerima laporan peristiwa itu segera mendatangi lokasi kejadian. Serli pun diminta mendatangi Mapolsek Poasia untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) kejadian.

Baca Juga: Perkara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Muna, Tersangka Kades Matombura Tidak Ditahan

Sebelumnya, tidak jauh dari rumah Serli masih di dalam perumahan yang sama, pencurian juga terjadi. Kejadiannya di rumah Nur Saida pada dua bulan lalu atau Juni 2024. Dia mengaku mengalami kecurian dua unit telepon selular (ponsel) namun tidak ada bagian rumah yang rusak.

“Jendela sudah dipasangkan trali dan pintu juga dalam keadaan terkunci serta tidak ada bagian yang rusak. Saya curiga pencuri ini masuk melalui pintu,” tutur Saida.