MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisal FR, sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
Polres Muna terkesan mengendapkan kasus tersebut. Buktinya, berkas perkara yang telah dilimpahkan (tahap I) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tak ditindaklanjuti ke tahap II.
Karena tak kunjung ada pelimpahan tersangka, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut (P-21A).
Baca Juga: Viral Dua Sejoli di Konawe Selatan Digrebek Warga saat Mesum di Gedung Sekolah
Ibu korban, Arni, sangat menyayangkan hal tersebut. Ia bersama warga desa menduga ada permainan dalam penanganan kasus tersebut. Karena beberapa waktu lalu, kasus tersebut akan diselesaikan secara damai melalui jalur restorativ justice (RJ). Sedangkan ia sebagai ibu korban, tidak pernah menyetujuinya.
