Baca Juga: Tunggakan Piutang PBB di Kolaka Utara Capai Rp 6 Miliar

Baca Juga: Kabar Baik, Muna Keciprat Rp 2,5 Miliar Buat Pengadaan Bibit Rumput Laut

Kemudian, memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait yang akan diduduki secara komulatif paling kurang lima tahun, pernah menduduki jabatan esalon II B dan jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun, serendah-rendahnya memiliki pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/B, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan 20 Desember, mendapat persetujuan dari pimpinan, pernah mengikuti minimal Diklatpim II, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan tidak berstatus tersangka.

"Pendaftaran tidak dipungut biaya," ujarnya.

Mantan Asisten II menambahkan, kelalaian pelamar bila tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab bersangkutan, berkas yang sudah masuk menjadi milik panita dan tidak bisa dicabut kembali serta bila peserta memberikan data tidak benar, Pansel berhak membatalkan hasil seleksi.