Baca Juga: Segini Honor Saksi TPS Pemilu 2024, Lebih Tinggi di Banding 2019?

"Info khusus untuk Kecamatan Kadia ada penambahan 2 TPS, yang tahun sebelumnya berjumlah 114 TPS, kini menjadi 116 TPS," jelas Astian.

Astian juga menyatakan, syarat dan kriteria mendaftar PTPS sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan Bawaslu RI.

Syarat pendaftaran PTPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan syarat Pengawas TPS minimal usia 21 tahun dan berijazah minimal SMA sederajat.

"Selain syarat usia untuk pemberkasan, ada juga surat pendaftaran yang ditujukan ke Panwascam, foto copy KTP, pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir, surat berbadan sehat dan surat pernyataan bermaterai 10.000," jelasnya.