Baca Juga: Pria Ini Bunuh Ibu Kandung dengan Cara Sadis
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan. Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Konawe Selatan Cabuli dan Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur
Terpisah, pelaku yang memakai baju tahanan bernomor 34 itu mengakui telah melakukan aksi penembakan itu terhadap korban karena dendam dan kesal.
