MEDAN, TELISIK.ID - Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak asuransi dari PT Asuransi Commenwelth atau PT FWD Insurance Indonesia.

Adapun korban dugaan penipuan itu ialah seorang janda miskin bernama Herliana Boru Hombing. Suaminya bernama Bahtiar Ginting adalah nasabah dari asuransi itu dan meninggal dunia. Akan tetapi, pihak perusahaan itu tidak memberikan haknya sebagai nasabah.

"Jadi, perusahaan asuransi itu diduga melakukan penipuan terhadap klien kami, harusnya pihak asuransi itu mencairkan klaim karena sebagai nasabah," ungkap Tiopan kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Kenapa terjadi dugaan penipuan, karena pihak asuransi tidak mencairkan klaim asuransi yang semestinya tertuang dalam aturan. Pihak perusahaan tidak mencairkan karena adanya rekomendasi dari klinik yang diduga izinnya menyalahi (ilegal) dan rekomendasi yang dikeluarkan juga tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Hingga Oktober, BNNP Sulawesi Tenggara Ungkap Ratusan Gram Sabu dan Tetapkan 6 Tersangka