"Jadi, hari ini kami gelar perkara dalam perkara ini. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Sumatera Utara. Kami sudah meminta kepada peserta gelar yaitu dari Propam, Bidang Hukum dan Wasidik. Agar menetapkan tersangka kepad pihak asuransi, tapi kata mereka akan didalami dahulu. Kami harap, rekomendasi dari Wasidik benar benar yang terbaik," terangnya.

Terpisah, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra mengatakan, pihak Wasidik akan mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan kepada pimpinan.

"Nanti, hasil gelar akan disampaikan kepada pimpinan. Untuk hasil gelarnya, saya belum tahu. Tapi intinya, penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani suatu perkara," terangnya.

Baca Juga: Rumah Kos Milik Bos Judi Online di Medan Disita Polisi, Penghuni Heran

Sebagaimana diketahui, suami Herliana Boru Hombing adalah Bahtiar Ginting, pria ini meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga mereka membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2020.