Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Tegaskan Tak Boleh Diskriminasi Guru
Arif menyoroti beberapa potensi pelanggaran, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, kampanye melalui media sosial, politik uang, dan penyaluran program bantuan pemerintah yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga menyebutkan berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pungut hitung suara, seperti pemungutan suara ulang (PSU) dan penyalahgunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
“Pengawasan partisipatif ini sangat penting, mengingat Pilkada 2024 akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilu, yang tentunya menghadirkan tantangan tersendiri. Kami berharap masyarakat dapat aktif mengawasi setiap tahapan pilkada dan melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi,” kata Arif.
Isu-isu terkait netralitas ASN, Polri, dan TNI, serta tindak pidana pemilu, menurut Arif, perlu mendapat perhatian serius dalam pengawasan. (B)
