Baca Juga: Salah Gunakan Izin Visa, 3 Warga Timor Leste Ditolak Masuk Indonesia

Dari pengakuan CS, kata Yusep, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2021 dengan komisi dari keuntungan penjualan Rp 20 juta/kg.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat yang berbeda. Untuk tersangka PS diamankan barang bukti sabu seberat lebih kurang 4,915 gram beserta bungkusnya. Dan untuk tersangka CS petugas mendapat barang bukti sabu seberat lebih kurang 1,028 gram beserta bungkusnya serta timbangannya.

Baca Juga: Tabrak Lari di Perempatan Pasar Baru, Korban Koma, Pelaku Berhasil Dikejar

Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (C)