TIMOR LESTE, TELISIK.ID - Tiga warga negara Timor Leste ditolak memasuki wilayah Indonesia oleh pihak Imigrasi Atambua setelah ketiganya teridindikasi menyalah gunakan ijin visa.
Ketiga warga negara Timor Leste tersebut masing-masing Antonio Ndun (19), Melino Lekidawa Melo Da Costa (19) dan Felix Da Costa (21).
"Yang bersangkutan (Antonio Ndun) ingin melintas masuk Indonesia melalui permohonan Visa On Arrival (VOA) melalui TPI PLBN Motaain namun ada dugaan penyalahgunaan visa untuk kegiatan yang tidak sesuai, yakni belajar dengan persyaratan pemberian VOA," jelas Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim, Minggu (24/4/2022).
Awalnya kata Halim, Sabtu (23/4/2022), saat diwawancarai oleh petugas, Antonio Ndun mengaku ingin mengunjungi keluarga di Tenukik Atambua Kabupaten Belu. Namun setelah didalami lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan mengaku akan menggunakan VOA untuk bersekolah di STM Nenuk Atambua.
Baca Juga: Curi 4 Buah HP, Residivis di Baubau Kembali Dibekuk Polisi
