Baca Juga: Warga Desa Mapila Bertahun-tahun Bertahan Hidup di Tengah Sulitnya Air Bersih

"Itu adalah bentuk ekspresi seseorang. Jadi tidak ada tindak pidananya. Kecuali, jika ada orang yang menghasut, itu bisa masuk ranahnya tindak pidana," ucapnya.

Dalam RUU KUHP yang sedang dibahas Pemerintah Pusat saat ini tentang tindak pidana terhadap penodaan agama sesuai dengan pasal 302.

"Munculnya pasal ini dalam pembahasan karena di negara kita ini masih diperlukan pengaturan di Negara Republik Indonesia ini karena negara ini multi religi. Akan tidak terjadi main hakim sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Berlakukan Hari Ojol, Wali Kota Makassar Naik Ojek Online ke Kantor