Selanjutnya, pihak SPBU yang menjual biosolar subsidi wajib melakukan pencatatan nomor surat rekomendasi untuk pembelian konsumen non kendaraan dengan volume transaksi yang sudah diatur sesuai ketentuan.
Kemudian SPBU juga dilarang melayani pembelian dalam jumlah besar yang diduga dapat digunakan kepentingan lain, seperti penimbunan diatas 60 liter dan penjualan kepada pihak ketiga, apalagi konsumen yang menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.
Namun, dalam prakteknya SPBU yang masih dalam proses sengketa perdata ini diduga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan itu.
Baca Juga: Polisi Usut Pencabulan Santri Jombang, Tersangka Bertambah
Mirisnya lagi, ada oknum yang mengatur pendistribusian BBM subsidi seenaknya dengan membeli BBM pakai jeriken tanpa surat rekomendasi lalu menimbun BBM di tempat tertentu untuk dijual lagi ke pihak ketiga.
