MUNA, TELISIK.ID - Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) jaringan Lapas Kendari terus beredar di Kabupaten Muna. Buktinya, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali menangkap dua tersangka penyalahguna barang haram tersebut.

Adalah SY alias EG dan AH alias KN. Keduanya ditangkap di waktu berbeda. SY diringkus tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 11.30 Wita di bilangan Jalan By Pass (samping rumah adat). Tim yang mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba, langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat bersamaan, Tersangka (TSK), SY melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat di bak sampah diduga kuat akan mengambil barang yang telah ditempel. Tim lalu mengamankan SY dan melakukan penggeledahan. Ditemukanlah satu sachet ukuran kecil butiran kristal yang diduga SS seberat, 0,5 gram dan dua buah HP. 

"SY mengaku memesan SS seharga Rp400 ribu pada seorang Napi di Lapas Kendari berinisial AF," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Siap Rekrut 150 Panwas Kelurahan/Desa

Tim lalu melakukan pengembangan dari SY yang mengarah pada AK selaku penempel barang di bak sampah. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AK di kamar kosnya di bilangan Jalan Paelangkuta, Selasa (11/2/2020) pukul 09.22 Wita. Dari pengeledahan ditemukan satu kantong plastik berwana hitam berisikan 13 sachet SS seberat 8,92 gram, satu sendok takar, uang Rp125 ribu, 1 tiket kapal dan satu buah HP.