Baca Juga: Kepala BPN Sebut PTSL Sasar 3.500 Bidang Tanah di 15 Desa Kabupaten Buton
Ia menegaskan pentingnya melengkapi persyaratan pendaftaran tanah, termasuk KTP, KK, dan dokumen kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat keterangan waris, atau hibah.
“Selama pendataan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang menjadi bukti kepemilikan tanah. Kami hanya memproses tanah yang tidak bermasalah dan memastikan semuanya sudah clear,” tegas Beniyasa.
Ia juga menekankan bahwa pengukuran tanah tidak menjamin penerbitan sertifikat jika persyaratan belum lengkap.
“Pengukuran dilakukan, tetapi sertifikat hanya bisa diterbitkan jika semua dokumen lengkap dan ditandatangani oleh pemerintah desa/kelurahan setempat,” tambahnya.
