MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat telah menyampaikan pada peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Bawaslu dan Pemda memberi waktu sejak tanggal 4-10 November. Bila tak juga diturunkan, maka Bawaslu dan Pemda yang akan menertibkan.

"Kita beri waktu hingga besok (10 November), diturunkan secara mandiri," kata LM Karman, Komisioner Bawaslu Muna Barat, Kamis (9/11/2023).

Penurunan APK berupa baliho dan poster peserta pemilu itu dilakukan, karena belum memasuki jadwal tahapan kampanye. Kemudian juga, ukuran APK dan lokasi pemasangannya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Bawaslu Buton Copot Ratusan APK di Kecamatan Pasarwajo