Baca Juga: Tahun Ini Anggaran Penanganan COVID-19 di Muna Capai Rp 54 Miliar

"Sanksi diputar balik, kecuali untuk travel akan ditahan sementara dan akan ditindak denda dan pidana jika tidak punya izin travel, atau dia travel izin trayeknya berbeda tidak sesuai rute," ungkapnya.

Mantan Kapolres Takalar ini juga  menyebut, bahwa pihaknya sudah dari jauh hari melakukan edukasi serta sosialisasi terkait larangan mudik lebaran tahun ini.

Diimbau, seluruh lapisan masyarakat turut membantu dalam sosialisasi terkait larangan mudik.

"Kita sudah lakukan dimana mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik. Maka sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat sama-sama membantu dalam upaya mencegah warga mudik," tutur dia.