KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Sebelumnya dua orang kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di lakukan penahanan.
Burhanuddin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Jumat (13/10/2023) yang sebelumnya pada Senin (23/10/2023) lalu, Burhanuddin tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan yang kedua kalinya dengan alasan sedang berada di luar kota.
Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, jika pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Pj Bupati Bombana pada Rabu (1/11/2023) pekan depan.
"Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka pihak penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa," beber Dody.
